Rabu, 25 Maret 2015

MAKALAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM



INTERRELASI FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM,
FIQIH, ILMU KALAM DAN AKHLAK[1]

1.      Pengertian dan Tujuan Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa Arab, khilqun yang berarti kejadian, perangai, tabiat, atau karakter. Sedangkan dalam pengertian istilah, akhlak adalah sifat yang melekat pada diri seseorang dan menjadi identitasnya. Akhlak terkait dengan memberikan penilaian terhadap sesuatu  perbuatan dan menyatakan baik buruk. Dari pengertian tentang akhlak baik dari segi bahasa maupun istilah tampak erat kaitannya dengan pendidikan, yang pada intinya upaya menginternalisasikan nilai-nilai, ajaran, pengalaman, sikap, dan sistem kehidupan secara holistik, sehingga menjadi sifat, karakter dan kepribadian peserta didik. Menurut Ibnu Maskawaih Akhlak adalah gerak jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak membutuhkan pikiran.
            Dengan diterapkannya akhlak tersebut, maka akan tercipta kehidupan yang tertib, teratur, aman, damai, dan harmonis, sehingga setiap orang akan merasakan kenyamanan yang menyebabkan ia dapat mengaktualisasikan seganap potensi dirinya, yang berupa citra (pikiran), rasa (jiwa), dan karsa (pancaindra) nya yang selanjutnya ia menjadi bangsa yang beradap dan berbudaya serta mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidupnya secara utuh. Sebaliknya, tanpa adanya akhlak, maka manusia akan mengalami kehidupan yang kacau.[2]
Ø   Hubungan Akhlak  dengan Filsafat Pendidikan Islam
Filsafat diambil dari bahasa arab yaitu falsafah, dari bahasa Yunani pilosophia, kata majemuk yang terdiri dari kata philos yang artinya cinta atau suka, dan kata shopia yang artinya bijaksana. Dengan demikian, secara etimologis kata filsafat memberikan pengertian cinta kebijaksanaan. Orangnya disebut pilosopher. Secara terminologis, filsafat mempunyai arti yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan pengertian atau batasan. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menyelidiki segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada dengan mengunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi Metafisika, Kosmologia, Logika, Etika dan Antropologi.[3] Hubungan akhlak dengan pendidikan dapat dikemukakan dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Pemahaman tentang akhlak membantu merumuskan tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia agar memiliki  akhlak mulia atau kepribadian yang utama yang ditandai oleh adanya integritas kepribadian yang utuh,satunya hati, ucapan dan perbuatan.
b.      Pemahaman tentang akhlak membantu dalam merumuskan ciri-ciri dan kandungan kurikulum.
c.       Pemahaman tentang akhlak akan membantu dalam merumuskan ciri-ciri guru yang profesional, yaitu guru yang selain memiliki kompetensi akademik, pedagogik dan sosial juga harus memiliki kepribadian.
d.      Pemahaman tentang akhlak akan membantu merumuskan kode etik dan tata tertib sekolah, khususnya yang beerkenaan dengan akhlak dan peserta didik.
2.      Hubungan Fiqih Dengan Filsafat Pendidikan Islam
Fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah dan bahasa yang dijadikan acuan dalam menetapkan hukum syari’at mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil secara detail. Dengan ringkas kata fiqih adalah ilmu tentang dasar-dasar hukum dalam islam. Selain itu , ilmu Fiqih dalam menetapkan hukum syari’at juga menggunakan pemikiran filosofis, bahkan cenderung mengikuti ilmu logika dengan cara, memberikan definisi-definisi terlebih dahulu. Dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad. Ijtihad adalah salah satu usaha untuk mengeluarkan ketentuan hukum dengan mempergunakan akal fikiran. Karena pentingnya, ijtihad ini dimasukkan menjadi sumber ketiga dari hukum Islam setelah Alquran dan hadits sebagai landasan dasar berpegang pada ijtihad ialah hadits Nabi Muhammad Saw. Disamping ijtihad, dikenal pula istilah al-ra’y, yang biasa diterjemahkan dengan akal atau pikiran. Dalam istilah hukum al-ra’y adalah bersandar dan bergantung semata pada pendapat akal dalam menentukan hukum syari’at ketika nash hukumnya dalam Alquran dan hadits. Inilah dipakai sebagian ulama fiqih dalam menetapkan hukum.
Disamping ijtihad dan al-ra’y dikenal pula istilah al-qiyas atau analogi yang mengandung arti mengukur sesuatu dengan ukuran tertentu. Sementara itu, dalam istilah Fiqih berarti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hukum sesuatu yang lain yang ada nash hukumnya atas dasar persamaan ‘illat (sebab).  Dalam menentukan persamaan ini diperlukan pemikiran, seperti haramnya khamar, minuman keras yang yang dibuat dari bahan anggur  atas dasar ‘illat (sebab) memabukkan. Adapun minuman keras lain, sekalipun dibuat dari bahan yang berbeda dari khamar karena memabukkan, atas dasar qiyas atau analogi, maka hukumnya haram. Haramnya minuman keras selain khamar yang tidak ada nash hukumnya disamakan dengan haramnya khamar yang ada nash hukumnya dalam Alquran.Berdasarkan argumentasi di atas itulah, maka Fiqih dimasukkan ke dalam ruang lingkup Filsafat Islam.
3.      Hubungan filsafat dengan ilmu kalam
Ilmu kalam merupakan ilmu keislaman yang mengedepankan persoalan kalam Tuhan dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional/aqliyah (berpikir filosofis) maupun naqliyah (dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits). Ilmu kalam atau ushuluddin atau aqidah atau teologi membahas masalah ketuhanan dan kewajiban manusia terhadap tuhan, tentang keimanan, serta kufur dengan menggunakan argumentasi logika. Berbicara Siapa yang sebenarnya muslim dan masih tetap dalam islam, siapa yang sebenarnya kafir den telah keluar dari islam, bagaimana dengan muslim yang mengerjakan hal haram dan kafir yang mengerjakan hal baik. Empat masalah pokok dalam ilmu kalam yaitu mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan serta mengetahui baik dan jahat dan kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi kejahatan.
Dengan demikian ilmu kalam merupakan salah satu ilmu keislaman yang timbul dari hasil diskusi umat islam dalam merumuskan kaidah Islam dengan menggunakan dalil akal dan filsafat. Atas dasar-dasar pemikiran di atas itulah, di antara penulis-penulis islam seperti Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya, Renan dalam bukunya Ibnu Rusyd wa al-Rusydiyah memasukkan ilmu kalam ke dalam ruang lingkup Filsafat Islam. Hal ini disebabkan mereka melihat bahwa antar kedua disiplin ilmu keislaman ini terdapat hubungan yang sangat erat dan masalah-masalah yang dibicarakan antara keduanya sudah bercampur sehingga sulit dibedakan.


[1] Muhammad Masykur
[2] Nata Abuddin, Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat (jakarta: Raja Grafindo Persada,2012), cet.I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar