INTERRELASI FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM,
FIQIH, ILMU KALAM DAN AKHLAK[1]
1. Pengertian dan
Tujuan Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa Arab, khilqun yang
berarti kejadian, perangai, tabiat, atau karakter. Sedangkan dalam pengertian
istilah, akhlak adalah sifat yang melekat pada diri seseorang dan menjadi
identitasnya. Akhlak terkait dengan memberikan penilaian terhadap sesuatu perbuatan dan menyatakan baik buruk. Dari
pengertian tentang akhlak baik dari segi bahasa maupun istilah tampak erat
kaitannya dengan pendidikan, yang pada intinya upaya menginternalisasikan
nilai-nilai, ajaran, pengalaman, sikap, dan sistem kehidupan secara holistik,
sehingga menjadi sifat, karakter dan kepribadian peserta didik. Menurut Ibnu Maskawaih Akhlak adalah gerak jiwa yang mendorong ke arah
melakukan perbuatan dengan tidak membutuhkan pikiran.
Dengan
diterapkannya akhlak tersebut, maka akan tercipta kehidupan yang tertib,
teratur, aman, damai, dan harmonis, sehingga setiap orang akan merasakan
kenyamanan yang menyebabkan ia dapat mengaktualisasikan seganap potensi
dirinya, yang berupa citra (pikiran), rasa (jiwa), dan karsa (pancaindra) nya
yang selanjutnya ia menjadi bangsa yang beradap dan berbudaya serta mencapai
kemajuan dan kesejahteraan hidupnya secara utuh. Sebaliknya, tanpa adanya
akhlak, maka manusia akan mengalami kehidupan yang kacau.[2]
Ø
Hubungan Akhlak dengan Filsafat
Pendidikan Islam
Filsafat diambil dari bahasa arab yaitu falsafah,
dari bahasa Yunani pilosophia, kata
majemuk yang terdiri dari kata philos
yang artinya cinta atau suka, dan kata shopia
yang artinya bijaksana. Dengan demikian, secara etimologis kata filsafat
memberikan pengertian cinta kebijaksanaan. Orangnya disebut pilosopher. Secara terminologis,
filsafat mempunyai arti yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan
pengertian atau batasan. Filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang berusaha menyelidiki segala sesuatu yang ada dan yang mungkin
ada dengan mengunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi Metafisika, Kosmologia, Logika, Etika dan Antropologi.[3] Hubungan
akhlak dengan pendidikan dapat dikemukakan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemahaman tentang akhlak membantu merumuskan
tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia agar memiliki akhlak mulia atau kepribadian yang utama yang
ditandai oleh adanya integritas kepribadian yang utuh,satunya hati, ucapan dan
perbuatan.
b. Pemahaman tentang akhlak membantu dalam merumuskan
ciri-ciri dan kandungan kurikulum.
c. Pemahaman tentang akhlak akan membantu dalam
merumuskan ciri-ciri guru yang profesional, yaitu guru yang selain memiliki
kompetensi akademik, pedagogik dan sosial juga harus memiliki kepribadian.
d. Pemahaman tentang akhlak akan membantu
merumuskan kode etik dan tata tertib sekolah, khususnya yang beerkenaan dengan
akhlak dan peserta didik.
2. Hubungan Fiqih
Dengan Filsafat Pendidikan Islam
Fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah dan
bahasa yang dijadikan acuan dalam menetapkan hukum syari’at mengenai perbuatan
manusia berdasarkan dalil-dalil secara detail. Dengan ringkas kata fiqih adalah
ilmu tentang dasar-dasar hukum dalam islam. Selain itu , ilmu Fiqih dalam
menetapkan hukum syari’at juga menggunakan pemikiran filosofis, bahkan
cenderung mengikuti ilmu logika dengan cara, memberikan definisi-definisi
terlebih dahulu. Dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang
berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad. Ijtihad adalah salah satu usaha
untuk mengeluarkan ketentuan hukum dengan mempergunakan akal fikiran. Karena
pentingnya, ijtihad ini dimasukkan menjadi sumber ketiga dari hukum Islam
setelah Alquran dan hadits sebagai landasan dasar berpegang pada ijtihad ialah
hadits Nabi Muhammad Saw. Disamping ijtihad, dikenal pula istilah al-ra’y, yang
biasa diterjemahkan dengan akal atau pikiran. Dalam istilah hukum al-ra’y adalah
bersandar dan bergantung semata pada pendapat akal dalam menentukan hukum
syari’at ketika nash hukumnya dalam Alquran dan hadits. Inilah dipakai sebagian
ulama fiqih dalam menetapkan hukum.
Disamping ijtihad dan al-ra’y dikenal pula
istilah al-qiyas atau analogi yang mengandung arti mengukur sesuatu
dengan ukuran tertentu. Sementara itu, dalam istilah Fiqih berarti menyamakan
hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hukum sesuatu yang lain yang
ada nash hukumnya atas dasar persamaan ‘illat (sebab). Dalam
menentukan persamaan ini diperlukan pemikiran, seperti haramnya khamar, minuman
keras yang yang dibuat dari bahan anggur atas dasar ‘illat (sebab)
memabukkan. Adapun minuman keras lain, sekalipun dibuat dari bahan yang berbeda
dari khamar karena memabukkan, atas dasar qiyas atau analogi, maka
hukumnya haram. Haramnya minuman keras selain khamar yang tidak ada nash
hukumnya disamakan dengan haramnya khamar yang ada nash hukumnya dalam
Alquran.Berdasarkan argumentasi di atas itulah, maka Fiqih dimasukkan ke dalam
ruang lingkup Filsafat Islam.
3.
Hubungan filsafat dengan ilmu kalam
Ilmu
kalam merupakan ilmu keislaman yang mengedepankan persoalan kalam Tuhan dengan
dasar-dasar argumentasi, baik rasional/aqliyah (berpikir filosofis) maupun
naqliyah (dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits). Ilmu kalam atau ushuluddin atau
aqidah atau teologi membahas masalah ketuhanan dan kewajiban manusia terhadap
tuhan, tentang keimanan, serta kufur dengan menggunakan argumentasi logika.
Berbicara Siapa yang sebenarnya muslim dan masih tetap dalam islam, siapa yang
sebenarnya kafir den telah keluar dari islam, bagaimana dengan muslim yang
mengerjakan hal haram dan kafir yang mengerjakan hal baik. Empat masalah pokok
dalam ilmu kalam yaitu mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan serta
mengetahui baik dan jahat dan kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi kejahatan.
Dengan demikian ilmu kalam merupakan salah satu ilmu keislaman yang timbul
dari hasil diskusi umat islam dalam merumuskan kaidah Islam dengan menggunakan
dalil akal dan filsafat. Atas dasar-dasar pemikiran di atas itulah, di antara
penulis-penulis islam seperti Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya, Renan
dalam bukunya Ibnu Rusyd wa al-Rusydiyah memasukkan ilmu kalam ke dalam
ruang lingkup Filsafat Islam. Hal ini disebabkan mereka melihat bahwa antar
kedua disiplin ilmu keislaman ini terdapat hubungan yang sangat erat dan
masalah-masalah yang dibicarakan antara keduanya sudah bercampur sehingga sulit
dibedakan.
[1] Muhammad
Masykur
[2] Nata Abuddin, Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat
(jakarta: Raja Grafindo Persada,2012), cet.I.
[3] http://dewinelda.blogspot.com/2011/11/hubungan-akhlak-dengan-ilmu-tasawuf.html diakses 27 november 2014,
19:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar